Mewakili Danramil Babinsa Koramil 04 Karangkobar Hadiri Musrenbangdes
Mewakili Danramil Babinsa Koramil 04 Karangkobar Hadiri Musrenbangdes
Banjarnegara - Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Pasuruhan Serka Heru Karmanto Babinsa Koramil 04/Karangkobar Kodim 0704/Banjarnegara Korem 071/Wijaya Kusuma menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2032 Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Selasa (03/06/2025).
Danramil 04/Karangkobar Kapten Inf Imam Haryitno pada kesempatan berbeda Menyampaikan bahwa RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah DesaKarangkobar. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama delapan tahun.
RPjMDes Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
Danramil menambahkan RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa"
What's Your Reaction?